Demi Dapat Dana Desa, Menkeu Ungkap Modus Desa Fiktif
Tuesday, January 14, 2020       17:36 WIB

Ipotnews - Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengatakan bahwa pihaknya telah menghentikan panyaluran dana desa bagi 56 desa di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. Penghentian ini dilakukan karena terdapat empat desa tambahan yang diselipkan dalam penetapan Peraturan Daerah Konawe Nomor 7 Tahun 2016.
Lantaran tidak memenuhi syarat administratif, keempat desa tersebut dihentikan penyaluran dana desanya bersama desa-desa lainnya. Penghentian ini akan dilakukan sampai pemerintah desa dapat memenuhi segala persyaratan administratif dan memastikan desa tambahan benar-benar tercatat oleh Kementerian Dalam Negeri.
"Jadi berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, penyaluran dana desa untuk 56 dihentikan sampai dapat kejelasan status hukum dan fisiknya ada. Kami kerja sesuai evidence atau bukti," ujar Sri Mulyani dalam Rapat Kerja dengan Komite IV DPD RI, Selasa (14/1).
Diceritakan Sri Mulyani bahwa munculnya desa fiktif ini setelah dilakukan penelusuran berdasarkan data-data yang dirilis oleh lintas sektoral seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Badan Pusat Statistik (BPS), Kementerian Sosial dan Kementerian / Lembaga Lainnya. Diharapkan dengan penghentian ini bisa menjadi pelajaran bagi pemerintah daerah untuk tidak main-main dalam memanfaatkan dana desa.
"Kami akan terus tingkatkan kewaspadaan dalam penggunaan dana desa agar tidak ada penyimpangan, kita juga berharap pimpinan daerah bisa ikut awasi daerahnya," pungkas Sri Mulyani.
(Marjudin)

Sumber : admin